company

Siabang Cika

Bangunan Gedung

Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
Salah satu dasar hukum terkait bangunan gedung adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005 sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Peraturan Pemerintah ini mengatur ketentuan pelaksanaan tentang fungsi, persyaratan, penyelenggaraan bangunan gedung,serta peran masyarakat dan pembinaan dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Jenis Bangunan Gedung dan Fungsinya

Jenis bangunan gedung mengacu pada beragam kategori atau klasifikasi bangunan berdasarkan tujuan dan fungsi utamanya.

Cloud VPS
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.